Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku agar Tak Mudah Rusak

 

 

 

Penekanan Ketua MA terhadap Fleksibilitas Regulasi

 

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan pandangannya dalam acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Ia menekankan pentingnya agar RUU KUHAP tidak disusun secara kaku atau terlalu rigid. Menurutnya, aturan yang terlalu rinci dan teknis justru berisiko cepat rusak karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika di lapangan.

 

 

 

Kewenangan Teknis Diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum

 

Sunarto menyarankan agar aspek teknis dalam pelaksanaan hukum acara pidana diserahkan kepada masing-masing institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Ia menilai bahwa penyidik, penuntut, dan hakim adalah pihak yang paling memahami kebutuhan teknis di lapangan, sehingga pengaturan detail sebaiknya dituangkan dalam regulasi internal lembaga, bukan dalam undang-undang.

 

 

 

Kolaborasi Lintas Lembaga dalam Penyusunan RUU KUHAP

 

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kolaborasi ini mencerminkan semangat bersama untuk menyusun regulasi yang tidak hanya adil dan efektif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.